
JAKARTA - Jalan-jalan di kota-kota besar kini ramai dihiasi motor listrik. Lonjakan jumlah pengguna motor listrik di Indonesia menunjukkan pergeseran nyata menuju transportasi ramah lingkungan. Data dari sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira) mencatat, penjualan motor listrik mencapai 63.146 unit pada 2024, melonjak hampir enam kali lipat dibanding 2023 yang hanya 11.532 unit.
Keunggulan motor listrik jelas, mulai dari efisiensi energi, biaya operasional yang lebih hemat, hingga ramah lingkungan. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai regulasi berkendara, terutama soal kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti halnya motor konvensional, motor listrik wajib memiliki STNK agar sah digunakan di jalan umum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Motor listrik secara hukum memiliki kedudukan yang sama dengan motor berbahan bakar bensin, termasuk soal administrasi dan persyaratan teknis kendaraan.
Baca JugaPemerintah Tetapkan Jadwal 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
Prosedur Mengurus STNK Motor Listrik
Agar motor listrik dapat digunakan secara resmi, pemilik perlu mengikuti prosedur pengurusan STNK berikut:
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen penting meliputi KTP sesuai domisili, faktur pembelian kendaraan, dan surat tanda terima dari dealer. Pastikan motor listrik yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi di Indonesia.
Datang ke Samsat atau Satpas Terdekat
Pemilik bisa mengunjungi kantor Samsat atau Satpas sesuai domisili. Beberapa wilayah menyediakan layanan pendaftaran online, sehingga lebih mudah dan praktis. Di kantor Samsat, pemilik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Pembayaran Administrasi dan Pajak Kendaraan
Setelah menyerahkan dokumen, pemilik membayar biaya administrasi dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Motor listrik mendapatkan insentif khusus dari pemerintah sehingga biaya pajaknya umumnya lebih murah dibanding motor bensin.
Verifikasi dan Penerbitan STNK
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data. Jika dokumen lengkap dan valid, STNK dan BPKB motor listrik akan diterbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah.
Tren Positif Motor Listrik di Indonesia
Pertumbuhan motor listrik di Indonesia menunjukkan tren positif menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Kepemilikan STNK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik kendaraan. Selain itu, insentif pajak dari pemerintah menjadi salah satu daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Dengan memahami regulasi serta prosedur pengurusan STNK, pemilik motor listrik dapat berkendara dengan nyaman dan aman di jalan raya, sambil mendukung gerakan transportasi bersih dan efisien energi.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Sinopsis Film Komang Perjuangan Kisah Cinta Beda Agama
- 20 September 2025
2.
6 Manfaat Mengonsumsi Sayuran Okra untuk Kesehatan
- 20 September 2025
3.
14 Contoh Prompt Gemini AI Foto Studio yang Ramai di Medsos
- 20 September 2025
4.
Rekomendasi 3 Hotel di Eropa dengan Konsep Anti Mainstream
- 20 September 2025