.jpg)
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi program rutin yang dilaksanakan oleh sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jambi. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa tambahan sanksi administrasi.
Selain Jambi, beberapa provinsi lain seperti Aceh, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan juga mengadakan program serupa. Di samping pemutihan, beberapa daerah memberikan diskon tambahan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun prosedur dan ketentuan pelaksanaannya berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Program ini juga menjadi salah satu cara untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Baca JugaPemerintah Tetapkan Jadwal 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
Kondisi dan Prediksi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jambi pada tahun 2025. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian ulang oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Selama Operasi Patuh 2025 yang baru lalu, petugas menemukan banyak pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024 di Jambi sebanyak dua kali, namun kurang dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Jika pemutihan pajak kendaraan benar-benar akan digelar tahun ini, kemungkinan pelaksanaannya akan dilakukan pada rentang waktu Agustus hingga September 2025, atau bisa juga pada akhir tahun di bulan November atau Desember. Perkiraan ini didasarkan pada pola jadwal pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga masih bersifat prediksi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Bagi warga Jambi yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan valid terkait program pemutihan pajak kendaraan 2025, dapat memantau akun media sosial resmi seperti Instagram Bappeda Provinsi Jambi, Instagram Samsat Kota Jambi, dan Instagram Ditlantas Polda Jambi. Media sosial ini biasanya menjadi kanal utama penyebaran informasi resmi dari pemerintah daerah terkait program tersebut.
Dengan program pemutihan pajak yang tepat waktu dan optimal, diharapkan masyarakat Jambi dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dibebani denda, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kesadaran akan kewajiban pajak juga dapat meningkat sehingga tercipta tertib administrasi dan peraturan yang lebih baik di masa depan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran
- Senin, 22 September 2025
KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan
- Senin, 22 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Lowongan Kerja di Susi Air 2025, Simak Daftar Posisi dan Persyaratan
- 22 September 2025
2.
Promo Spesial HUT ke-80 KAI, Tiket Diskon September
- 22 September 2025
3.
Update Iuran BPJS Kesehatan 22 September 2025
- 22 September 2025
4.
Harga Emas Antam di Pegadaian, 22 September 2025
- 22 September 2025
5.
Rupiah Melemah ke Rp16.601, Tertekan Sentimen Global dan Domestik
- 22 September 2025