
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak kendaraan. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang awalnya berakhir pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan ini menjadi jawaban atas tingginya antusiasme masyarakat Lampung dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Dalam dua bulan pertama pelaksanaannya, kantor-kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai wilayah dipadati oleh warga yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan kabar baik ini melalui akun Instagram resminya, @mirzajihan, pada Minggu, 27 Juli 2025. “Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujarnya.
Baca JugaHarga, Performa, Baterai Besar, Kamera Andal dan Layar Berkualitas Tecno Camon 40
Fasilitas Tambahan dan Kemudahan Layanan
Tak hanya diperpanjang, program pemutihan pajak kali ini juga dilengkapi sejumlah kemudahan baru untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satunya adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Lampung. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk memutasi dan mendaftarkan kendaraannya di Lampung.
“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Jihan.
Pemprov Lampung juga menyiapkan layanan di seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda agar masyarakat bisa mengakses program ini tanpa hambatan. Dengan sistem ini, warga dari berbagai kabupaten dan kota di Lampung bisa menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih cepat dan nyaman.
Dampak Positif bagi Pembangunan Daerah
Program pemutihan PKB bukan hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi pembangunan daerah. Dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan, pendapatan daerah Lampung dapat bertambah. Dana ini nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Wakil Gubernur Jihan pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai wujud kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. “Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” tegasnya.
Dengan perpanjangan hingga 31 Oktober 2025, masyarakat Lampung memiliki waktu tiga bulan lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa denda sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Performa Andal, Layar AMOLED, Baterai Jumbo, dan Fitur Tambahan Honor X9c 5G
- Senin, 22 September 2025
Harga, Performa, Baterai Besar, Kamera Andal dan Layar Berkualitas Tecno Camon 40
- Senin, 22 September 2025
Harga , Performa , Desain, Layar AMOLED, dan Kamera Fungsional Nubia Neo 3 GT 5G
- Senin, 22 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Pilihan Gula Alami yang Lebih Sehat untuk Tubuh
- 22 September 2025
2.
Tips Aman Berkendara Motor untuk Wanita Berhijab
- 22 September 2025
3.
9 Mitos Gerhana Matahari yang Sering Disalahpahami
- 22 September 2025
4.
Tren Positif Kunjungan Wisatawan Perkuat Ekonomi Nasional Indonesia
- 22 September 2025
5.
Daftar Harga Lengkap iPhone Terbaru Mulai iPhone 13-17
- 22 September 2025