
JAKARTA - Pembatasan bunga dalam industri pinjaman daring (pindar) justru tidak menghalangi laju pertumbuhannya. Kebijakan yang sempat menimbulkan kekhawatiran ini ternyata menjadi bagian penting dari ekosistem baru yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sejak diberlakukannya aturan pembatasan bunga harian pada tahun 2023, industri pendanaan digital malah mengalami peningkatan yang signifikan. Fakta ini menjadi sinyal positif bahwa sektor teknologi finansial mampu beradaptasi dengan regulasi sambil terus tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pendanaan dalam industri pindar tetap terjaga dengan tren yang membaik setiap tahunnya. Menurutnya, aturan mengenai bunga tidak menjadi hambatan serius bagi para pelaku usaha.
Baca JugaKUR BNI 2025: Syarat Pengajuan, Tabel Angsuran, Tenor, dan Keunggulan
Pendanaan Terus Meningkat dari Tahun ke Tahun
Jika dibandingkan, pada 2023 pertumbuhan pendanaan pinjaman daring masih berada di bawah 20 persen. Namun angka ini mulai meningkat pada 2024 dan terus berlanjut hingga 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, pertumbuhan pendanaan pindar telah menyentuh angka 27,9 persen.
Dalam periode yang sama, nilai pendanaan yang disalurkan telah mencapai Rp82,5 triliun. Fakta ini membantah kekhawatiran bahwa pembatasan bunga akan melemahkan industri. Justru, menurut Agusman, industri mampu menunjukkan ketangguhannya dalam menyesuaikan diri dengan aturan.
Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan konsisten tersebut menjadi bukti bahwa pelaku industri mampu membangun operasional yang sehat dan efisien. “Artinya, mereka tidak hanya mengejar pertumbuhan semata, tapi juga memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan konsumen,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan redaktur media massa di Jakarta.
Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Industri
Adapun regulasi pembatasan bunga pindar diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Dalam aturan tersebut, bunga untuk sektor konsumtif dibatasi maksimal 0,3 persen per hari mulai 2024, dan akan turun lagi menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025.
Agusman menegaskan bahwa besaran bunga ini ditetapkan setelah melalui diskusi intensif bersama pelaku industri. Tujuannya tidak lain adalah menciptakan ekosistem yang lebih tertib dan adil, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa tanpa batasan bunga, risiko terhadap konsumen akan semakin tinggi. Bunga pinjaman yang terlalu besar dapat membebani peminjam dan memperbesar potensi gagal bayar. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.
“Regulasi ini harus dilihat sebagai langkah korektif dan pendorong keberlanjutan, bukan sebagai pembatas pertumbuhan,” jelasnya.
Ekuitas dan Kesehatan Industri Terus Diperkuat
Selain bunga, OJK juga menetapkan sejumlah parameter lain untuk memastikan kesehatan industri pindar tetap terjaga. Salah satunya adalah kewajiban pemenuhan ekuitas minimum oleh setiap penyelenggara layanan. OJK menetapkan bahwa setiap penyelenggara wajib memiliki modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Dari total 96 penyelenggara yang terdaftar hingga saat ini, masih ada 12 penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan ekuitas tersebut. Meski begitu, seluruhnya telah menyerahkan surat komitmen dan rencana aksi untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
Penguatan industri juga dilakukan lewat pemantauan terhadap Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Hingga Mei 2025, TWP90 tercatat sebesar 3,19 persen. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan OJK, yakni sebesar 5 persen.
Menurut Agusman, indikator tersebut menunjukkan bahwa kualitas pinjaman dalam industri masih terkendali. Ia menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong transparansi, mitigasi risiko, serta tanggung jawab sosial dalam operasional industri pindar.
Arah Masa Depan Industri Pindar
Dengan pertumbuhan pendanaan yang stabil dan mekanisme perlindungan konsumen yang makin kuat, industri pindar diproyeksi tetap menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan masyarakat, khususnya segmen yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.
Langkah OJK dalam mengatur bunga, memperkuat ekuitas, serta menjaga parameter kesehatan industri menunjukkan pendekatan holistik untuk membangun industri yang berkelanjutan. Pihak regulator berharap, kolaborasi dengan pelaku usaha akan terus berjalan agar inovasi di sektor ini bisa sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik.
Agusman menegaskan, “Kita ingin industri tumbuh sehat, melindungi konsumen, dan tetap inovatif. Regulasi bukan untuk menghambat, tapi untuk memastikan keberlanjutan.”

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Performa Andal, Layar AMOLED, Baterai Jumbo, dan Fitur Tambahan Honor X9c 5G
- Senin, 22 September 2025
Harga, Performa, Baterai Besar, Kamera Andal dan Layar Berkualitas Tecno Camon 40
- Senin, 22 September 2025
Harga , Performa , Desain, Layar AMOLED, dan Kamera Fungsional Nubia Neo 3 GT 5G
- Senin, 22 September 2025
Berita Lainnya
KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran
- Senin, 22 September 2025
KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan
- Senin, 22 September 2025
Terpopuler
1.
Pilihan Gula Alami yang Lebih Sehat untuk Tubuh
- 22 September 2025
2.
Tips Aman Berkendara Motor untuk Wanita Berhijab
- 22 September 2025
3.
9 Mitos Gerhana Matahari yang Sering Disalahpahami
- 22 September 2025
4.
Tren Positif Kunjungan Wisatawan Perkuat Ekonomi Nasional Indonesia
- 22 September 2025
5.
Daftar Harga Lengkap iPhone Terbaru Mulai iPhone 13-17
- 22 September 2025