Selasa, 23 September 2025

Jatim Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

Jatim Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025
Jatim Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

JAKARTA - Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat tertentu yang terdampak secara ekonomi. Pemerintah Provinsi Jatim tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan terhadap pokok tunggakan bagi beberapa kategori masyarakat.

Program pemutihan ini diberlakukan sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan mencakup berbagai insentif, seperti bebas sanksi administrasi atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif, hingga pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Sasaran Program: Ojol, Warga Tidak Mampu, dan Kendaraan Tertentu

Baca Juga

KUR BNI 2025: Syarat Pengajuan, Tabel Angsuran, Tenor, dan Keunggulan

Meski pembebasan tersebut bersifat umum, terdapat kategori khusus yang menjadi prioritas dalam program kali ini. Mereka adalah para pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu yang masuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pemilik kendaraan roda tiga.

Selain itu, PKB pokok yang mendapatkan pembebasan dibatasi maksimal Rp500 ribu untuk masuk kategori pembebasan total.

Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Pamekasan, Chusnul Hadi, kebijakan ini juga bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sekaligus menjadi wujud nyata pemerintah dalam meringankan beban pajak warga.

“Sampai saat ini sudah ada 10 orang di Pamekasan yang memanfaatkan program bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, terdiri dari 5 pengemudi ojek online dan 5 warga kurang mampu yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat di wilayahnya cukup baik, terlebih bagi mereka yang sebelumnya kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena kondisi ekonomi yang terbatas.

Keringanan Diperluas hingga Akhir Tahun

Tak hanya berlaku hingga Agustus, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Ini menjadi bentuk lanjutan dari program sebelumnya yang telah direspon positif masyarakat.

Selain itu, terdapat tambahan insentif bagi pemilik kendaraan angkutan umum non subsidi (pelat kuning). Dalam program kali ini, mereka akan dikenakan pajak yang setara dengan kendaraan angkutan umum bersubsidi, sehingga memberikan beban pajak yang lebih ringan bagi operator angkutan umum mandiri.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong pemutakhiran data kendaraan yang masih belum taat pajak. Dengan adanya program ini, pemerintah tidak hanya membantu warga yang terdampak ekonomi, tetapi juga berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan dari sektor kendaraan bermotor.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat