Selasa, 23 September 2025

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Influencer di Pasar Modal

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Influencer di Pasar Modal
OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Influencer di Pasar Modal

JAKARTA - Perkembangan media sosial membawa dampak signifikan pada cara pemasaran produk pasar modal. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan aturan resmi yang mengatur aktivitas influencer keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan efek. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kompleksitas industri sekuritas yang semakin berkembang dan kebutuhan perlindungan investor dari potensi misinformasi dan praktik tidak sehat dalam pemasaran digital.

Regulasi Berdasarkan Tingkat Keterlibatan Influencer

Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tiga tingkatan peran influencer dalam pemasaran pasar modal. Pada tingkat pertama, influencer hanya menyediakan ruang iklan dan menyebarkan informasi umum tanpa memberikan penawaran langsung atau analisis produk investasi. Dalam hal ini, influencer tidak diwajibkan memiliki izin khusus, namun perusahaan efek harus mencantumkan pengungkapan bahwa influencer tersebut bukan pegawai resmi dan tidak berizin OJK.

Baca Juga

KUR BNI 2025: Syarat Pengajuan, Tabel Angsuran, Tenor, dan Keunggulan

Tingkat kedua mencakup influencer yang aktif menawarkan produk pasar modal kepada calon nasabah. Dalam skenario ini, perusahaan efek wajib memastikan influencer telah memenuhi persyaratan perizinan sebagai mitra pemasaran sesuai ketentuan OJK. Pada tingkat ketiga, influencer memberikan rekomendasi dan analisis khusus terhadap produk investasi tertentu. Untuk aktivitas ini, influencer harus memiliki izin sebagai penasihat investasi dari OJK.

Tujuan Aturan dan Tantangan Implementasi

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor dengan memastikan transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik dalam pemasaran produk pasar modal lewat media sosial. Selain itu, aturan ini juga memperkuat pengawasan penggunaan teknologi informasi dan peran influencer dalam kegiatan perusahaan efek.

Meski demikian, beberapa pengamat menilai aturan ini belum mencakup seluruh praktik influencer di ranah investasi. Budi Frensidy dari Universitas Indonesia menyoroti bahwa influencer yang beroperasi di luar kerja sama dengan perusahaan efek, misalnya yang mempromosikan produk kripto atau investasi dengan janji imbal hasil tinggi, masih belum diatur secara tegas oleh OJK. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih luas agar pelaku yang berpotensi menyesatkan masyarakat dapat diawasi secara efektif.

Di sisi lain, Irwan Ariston, pengamat pasar modal, mendukung kebijakan OJK namun menambahkan beberapa usulan agar influencer saham wajib mengungkapkan kepemilikan saham dan bentuk kompensasi yang diterima. Hal ini bertujuan mencegah praktik manipulasi pasar, seperti pump and dump, yang dapat merugikan investor ritel.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat