
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin 24 FEBRUARI 2025. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang melaksanakan pengelolaan dividen BUMN. Berdasarkan pasal 1 ayat 23 dari undang-undang tersebut, BPI Danantara bertugas menjalankan perintah pemerintah dalam manajemen dividen BUMN. Badan tersebut juga menaungi perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi, yang merupakan BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Holding Investasi ini akan menjadi elemen penting dalam memaksimalkan potensi aset negara," ujar seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.
Badan ini juga memiliki kewajiban untuk mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan terkait.
Peresmian BPI Danantara besok menandai langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Aldi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
PDC Perluas Layanan Non-Captive Lewat Kontrak Baru Bisnis Food dan Lodging Services
- Jumat, 19 September 2025
Terpopuler
1.
Sinopsis Film Komang Perjuangan Kisah Cinta Beda Agama
- 20 September 2025
2.
6 Manfaat Mengonsumsi Sayuran Okra untuk Kesehatan
- 20 September 2025
3.
14 Contoh Prompt Gemini AI Foto Studio yang Ramai di Medsos
- 20 September 2025
4.
Rekomendasi 3 Hotel di Eropa dengan Konsep Anti Mainstream
- 20 September 2025