Senin, 22 September 2025

OJK Dorong Konsolidasi dan Penguatan Modal Industri Asuransi

OJK Dorong Konsolidasi dan Penguatan Modal Industri Asuransi
OJK Dorong Konsolidasi dan Penguatan Modal Industri Asuransi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor perasuransian nasional. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah finalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai kegiatan usaha perusahaan asuransi, reasuransi, serta entitas syariah berdasarkan kelompok ekuitas atau Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Rancangan aturan ini diharapkan mampu menjadi pedoman jelas bagi industri untuk menentukan arah bisnis dan strategi permodalan hingga tahun 2028. Dengan adanya pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas, OJK menilai konsolidasi menjadi hal yang tak terhindarkan agar industri semakin sehat dan stabil.

Finalisasi Aturan Masih Berjalan

Baca Juga

KUR BNI 2025: Syarat Pengajuan, Tabel Angsuran, Tenor, dan Keunggulan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan SEOJK masih dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut nantinya akan kembali didiskusikan dengan asosiasi dan pelaku industri agar bisa mencerminkan kebutuhan riil pasar.

“OJK masih melakukan finalisasi penyusunan SEOJK tersebut, yang mana bagi KPPE 1 yang memiliki kapasitas lebih kecil tentunya akan terdapat pembatasan terkait jenis lini usahanya,” jelas Ogi pada Minggu, 21 September 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) 23/2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian serta POJK 36/2024 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.

Target 2028: Pengelompokan Berdasarkan Ekuitas

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai 2028 perusahaan akan terbagi dalam dua kategori, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Kedua kelompok ini dibedakan dari sisi modal minimum yang wajib dipenuhi.

Untuk KPPE 1, modal minimum ditetapkan lebih rendah dibanding KPPE 2. Namun konsekuensinya, jenis usaha yang bisa dijalankan lebih terbatas. OJK menilai skema ini penting untuk mendorong perusahaan memperkuat permodalannya secara bertahap.

Ogi menyebutkan, pada 2028 diproyeksikan terdapat 67 perusahaan masuk ke KPPE 1 dan 49 perusahaan ke KPPE 2. “Tujuan pengaturan ini adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” tegasnya.

Rencana Bisnis Jadi Kunci

Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya penyesuaian rencana bisnis bagi setiap perusahaan agar mampu memenuhi target modal pada 2026 maupun 2028. Rencana bisnis tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aturan secara administratif, tetapi juga menggambarkan strategi jangka panjang yang realistis.

Menurut Ogi, konsolidasi melalui merger atau akuisisi bisa menjadi salah satu opsi sehat. Dengan konsolidasi, perusahaan kecil dapat bergabung sehingga memiliki kapasitas yang lebih besar, baik dari sisi modal maupun lini usaha. Langkah ini diyakini mampu memperkuat daya saing industri perasuransian dalam menghadapi tantangan global.

Rincian Modal Minimum KPPE

Agar lebih jelas, berikut rincian modal minimum yang berlaku bagi perusahaan asuransi, reasuransi, serta entitas syariah berdasarkan kelompok ekuitas:

Jenis PerusahaanKPPE 1 (Modal Minimum)KPPE 2 (Modal Minimum)
AsuransiRp500 miliarRp1 triliun
ReasuransiRp1 triliunRp2 triliun
Asuransi SyariahRp200 miliarRp500 miliar
Reasuransi SyariahRp400 miliarRp1 triliun

Tabel di atas menunjukkan adanya gap yang cukup signifikan antara KPPE 1 dan KPPE 2. Perusahaan yang ingin naik kelas tentu harus menyiapkan strategi permodalan sejak dini agar tidak tertinggal.

Konsolidasi sebagai Opsi Strategis

Meskipun aturan modal minimum terlihat berat bagi sebagian perusahaan, OJK memberikan jalan keluar melalui opsi konsolidasi. Merger atau akuisisi diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang sehat untuk mengurangi jumlah perusahaan kecil yang rawan mengalami tekanan likuiditas.

Dengan pengelompokan berdasarkan ekuitas, perusahaan yang tidak mampu memenuhi standar akan terdorong untuk mencari mitra strategis. OJK menilai langkah ini bisa memperkecil risiko gagal bayar klaim sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Implikasi bagi Industri Asuransi

Penerapan aturan ini diperkirakan membawa beberapa implikasi penting. Pertama, perusahaan harus mempercepat proses permodalan melalui pemegang saham atau strategi investasi baru. Kedua, manajemen risiko perlu ditingkatkan karena perusahaan dengan modal lebih kecil akan menghadapi pembatasan usaha.

Ketiga, konsolidasi akan menciptakan struktur industri yang lebih ramping, dengan jumlah perusahaan berkurang tetapi kualitas meningkat. Hal ini pada akhirnya dapat memperkuat daya saing industri nasional dalam menghadapi tantangan global, termasuk perubahan regulasi internasional dan fluktuasi ekonomi.

Persiapan Menuju 2028

Dengan waktu sekitar tiga tahun menuju tenggat 2028, OJK berharap seluruh perusahaan bisa menyesuaikan diri. Perusahaan yang tergolong dalam KPPE 1 didorong untuk mulai merancang strategi permodalan jangka menengah. Sementara bagi perusahaan yang sudah masuk KPPE 2, tantangannya adalah menjaga kestabilan dan keberlanjutan modal agar tetap sesuai dengan ketentuan.

OJK menekankan akan terus memantau dan mengarahkan perkembangan ini. Bagi perusahaan, hal terpenting adalah menyiapkan rencana bisnis yang konkret agar tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan usaha.

Finalisasi rancangan SEOJK tentang kegiatan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi berbasis ekuitas menjadi langkah krusial dalam roadmap OJK. Dengan target penerapan penuh pada 2028, industri dihadapkan pada keharusan memperkuat permodalan, melakukan konsolidasi, dan menyesuaikan strategi bisnis.

Tujuan akhirnya jelas: menciptakan industri asuransi yang lebih stabil, sehat, dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Konsolidasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan keberlangsungan sektor keuangan nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR BCA 2025:Keunggulan, Syarat Pengajuan. Tenor, dan Tabel Angsuran

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

KUR Mandiri 2025:Jenis, Simulasi, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Rincian Harga Emas Antam, Senin, 22 September 2025

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

Harga Emas Pegadaian Per 22 September Masih Stabil

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat

8 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Praktis dan Cepat