
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi terpadu selama sembilan hari di lima ruas tol strategis. Dari pemeriksaan terhadap 165 kendaraan, sebanyak 75 truk terbukti melanggar aturan Over Dimension Over-Loading (ODOL) yang dapat mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.
Operasi berlangsung pada 17-25 Juni 2025, dengan fokus utama di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Palembang-Indralaya (Palindra), dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), serta ruas Indrapura-Kisaran (Inkis). Dua ruas tol lainnya adalah Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Hutama Karya, menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi keselamatan pengendara jalan tol. "Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara," jelasnya.
Baca JugaMIND ID Dorong Hilirisasi Nikel, Ribuan Tenaga Lokal Terserap
Dari hasil operasi, pelanggaran ODOL masih cukup tinggi dengan rincian: di ruas Terpeka 11 dari 48 kendaraan melanggar, Palindra 12 dari 16 kendaraan, Indraprabu 9 dari 15 kendaraan, Inkis 13 dari 20 kendaraan, JORR-S 10 dari 15 kendaraan, dan ATP 20 dari 51 kendaraan. Bahkan ditemukan truk bermuatan hampir dua kali lipat kapasitas maksimal 26 ton.
Adjib mengingatkan bahwa kelebihan muatan ini menyebabkan kerusakan permanen pada lapisan jalan atau rutting yang mempercepat penurunan kualitas infrastruktur yang seharusnya tahan puluhan tahun. Pengemudi yang terjaring diminta segera menghubungi pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, terutama di ruas Palindra dan Indraprabu, agar pesan penegakan hukum sampai ke pihak yang bertanggung jawab.
Selain operasi manual, pengawasan juga dilakukan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang mampu mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time di titik-titik strategis. Truk yang tidak sesuai ketentuan langsung diminta putar balik untuk mencegah kerusakan jalan dan kecelakaan.
Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus pada 2023 disebabkan oleh truk bermuatan dan berdimensi berlebih. Menyikapi hal ini, Hutama Karya juga mengimbau pengemudi mematuhi kecepatan aman 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, dan menjaga kondisi kendaraan agar prima tanpa muatan berlebih.
Langkah-langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Hutama Karya dan Dishub dalam menjaga keselamatan dan kelestarian jalan tol yang digunakan jutaan kendaraan setiap hari.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Performa Andal, Layar AMOLED, Baterai Jumbo, dan Fitur Tambahan Honor X9c 5G
- Senin, 22 September 2025
Harga, Performa, Baterai Besar, Kamera Andal dan Layar Berkualitas Tecno Camon 40
- Senin, 22 September 2025
Harga , Performa , Desain, Layar AMOLED, dan Kamera Fungsional Nubia Neo 3 GT 5G
- Senin, 22 September 2025
Berita Lainnya
TransNusa Rute Kuala Lumpur Adakan Promo Spesial sampai Akhir September
- Senin, 22 September 2025
Lowongan Kerja di Susi Air 2025, Simak Daftar Posisi dan Persyaratan
- Senin, 22 September 2025
Terpopuler
1.
Pilihan Gula Alami yang Lebih Sehat untuk Tubuh
- 22 September 2025
2.
Tips Aman Berkendara Motor untuk Wanita Berhijab
- 22 September 2025
3.
9 Mitos Gerhana Matahari yang Sering Disalahpahami
- 22 September 2025
4.
Tren Positif Kunjungan Wisatawan Perkuat Ekonomi Nasional Indonesia
- 22 September 2025
5.
Daftar Harga Lengkap iPhone Terbaru Mulai iPhone 13-17
- 22 September 2025