Update Tarif Listrik per kWh 22-28 September 2025

Senin, 22 September 2025 | 08:03:28 WIB
Update Tarif Listrik per kWh 22-28 September 2025

JAKARTA - Tarif listrik PLN kembali menjadi perhatian pada periode 22–28 September 2025. Pemerintah memastikan harga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Dengan tarif tetap, konsumen tidak terbebani kenaikan biaya energi, sementara sektor usaha juga mendapat kepastian dalam perencanaan pengeluaran.

Pemerintah Tahan Kenaikan Listrik Triwulan III 2025

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III tahun 2025 ditetapkan tetap. Hal ini diumumkan resmi di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

Penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Indikator yang dipertimbangkan meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun ada kenaikan pada beberapa parameter tersebut, pemerintah memilih untuk menahan tarif. Keputusan ini mencerminkan prioritas menjaga kesejahteraan masyarakat luas.

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik tetap mengacu pada golongan daya. Tidak ada perbedaan antara sistem prabayar maupun pascabayar, hanya cara pembayaran yang berbeda.

Berikut rincian tarif listrik nonsubsidi pada 22–28 September 2025:

Golongan PelangganDayaTarif per kWh
Rumah Tangga R-1/TR900 VARp 1.352
Rumah Tangga R-1/TR1.300 VARp 1.444,70
Rumah Tangga R-1/TR2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga R-2/TR3.500–5.500 VARp 1.699,53
Rumah Tangga R-3/TR6.600 VA ke atasRp 1.699,53
Bisnis B-2/TR6.600–200 kVARp 1.444,70
Pemerintah P-1/TR6.600–200 kVARp 1.699,53
Penerangan Jalan P-3/TRdi atas 200 kVARp 1.699,53

Dengan tarif tersebut, pelanggan nonsubsidi tetap membayar sesuai penggunaan listrik masing-masing tanpa tambahan kenaikan di bulan ini.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Untuk pelanggan yang menerima subsidi, tarif listrik juga tidak berubah. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, serta industri kecil.

Rincian tarif listrik bersubsidi per kWh berlaku sebagai berikut:

Golongan PelangganDayaTarif per kWh
Rumah Tangga450 VARp 415
Rumah Tangga900 VA bersubsidiRp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM)900 VARp 1.352
Rumah Tangga1.300–2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga3.500 VA ke atasRp 1.699,53

Dengan tarif ini, kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi, sehingga biaya energi tidak membebani pengeluaran bulanan.

Dampak Stabilitas Tarif Listrik

Kebijakan mempertahankan tarif listrik memberi dampak positif di berbagai lini. Bagi rumah tangga, biaya tagihan listrik tetap bisa diprediksi. Bagi sektor usaha, terutama bisnis kecil dan menengah, kepastian harga energi mendukung keberlangsungan usaha.

Selain itu, pemerintah juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan konsumen. Biaya produksi listrik memang dipengaruhi harga energi global, tetapi tidak seluruh kenaikan dibebankan kepada masyarakat.

Tarif listrik PLN periode 22–28 September 2025 resmi tidak berubah baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Baik kelompok nonsubsidi maupun subsidi sama-sama menikmati kepastian harga.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan listrik tetap stabil, aktivitas masyarakat dan roda industri dapat berjalan tanpa tambahan beban biaya energi.

Terkini