
JAKARTA - Dalam upaya memperkuat layanan asuransi kesehatan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi baru yang lebih komprehensif. Fokus utama aturan ini bukan hanya soal mekanisme co-payment yang sempat kontroversial, tapi juga penguatan kapabilitas digital dan medis di perusahaan asuransi. Dengan peraturan yang tengah dibahas bersama DPR, OJK ingin menciptakan ekosistem asuransi yang lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat.
Regulasi Baru: Lebih dari Sekadar Co-payment
OJK berencana memasukkan klausul co-payment dalam regulasi terbaru, namun pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan dampak negatif. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini juga akan memperkuat kapabilitas digital perusahaan asuransi agar dapat berkolaborasi lebih baik dengan fasilitas kesehatan. Selain itu, penguatan kapabilitas medis dan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) juga menjadi poin penting untuk menjamin mutu layanan asuransi kesehatan.
Baca JugaKUR Mandiri 2025: Jenis, Syarat, Plafon Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Kontribusi Asuransi Kesehatan Swasta yang Masih Minim
Data Kementerian Kesehatan mencatat total belanja kesehatan nasional tahun 2023 mencapai Rp615 triliun, namun kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp30 triliun. OJK berharap dengan peraturan baru, peran asuransi kesehatan swasta bisa lebih signifikan. Dalam aturan sebelumnya, OJK mengatur penerapan co-payment minimal 10% dari klaim yang diajukan, dengan batas maksimum tertentu, demi meningkatkan kesadaran pemegang polis dalam memanfaatkan layanan medis.
Namun, kebijakan ini sempat mendapat penolakan dan akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga aturan baru selesai dibahas dan disepakati bersama DPR, khususnya Komisi XI. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya partisipasi legislatif dalam memastikan regulasi yang seimbang dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan regulasi baru yang menyeluruh, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan serta perlindungan konsumen. Masyarakat pun dapat lebih percaya diri memanfaatkan asuransi kesehatan dengan ketentuan yang jelas dan adil.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Tenor Pinjaman, dan Syarat Pengajuan
- 23 September 2025
3.
BSDE Kantongi Peringkat Obligasi Tinggi, Prospek Stabil
- 23 September 2025
4.
Manulife Indonesia Pimpin Aset Asuransi Jiwa Nasional
- 23 September 2025
5.
Wijaya Karya Raih Kontrak Baru Rp5,24 Triliun Tahun 2025
- 23 September 2025