
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok dan Bekasi hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini dilakukan menyusul antusiasme tinggi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut. Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mendapatkan pembebasan denda pajak serta kemudahan dalam penyelesaian tunggakan pajak kendaraan.
Pembebasan Denda Pajak dan Kemudahan Mutasi Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya menghapus denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, melainkan juga membebaskan tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah kini hanya dibebankan maksimal dua tahun saja, tanpa memperhitungkan lamanya keterlambatan yang sebenarnya.
Baca JugaSpesifikasi, Varian, Daftar Harga, Keunggulan, Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Air EV 2025
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang membengkak. Tak hanya itu, khusus pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, juga mendapatkan pembebasan pembayaran pajak selama satu tahun setelah mutasi selesai.
Syarat dan Cara Mengakses Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi warga Depok dan Bekasi yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan (nama harus sesuai dengan yang tertera di STNK) dan fotokopi
Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Selain itu, warga juga harus menyiapkan dana untuk membayar pokok pajak tahun berjalan (2025) dan membawa kendaraan untuk proses cek fisik apabila sedang membayar pajak lima tahunan.
Pemerintah provinsi juga menyediakan kemudahan untuk memeriksa besaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui laman resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Program ini bisa diakses di seluruh Samsat Induk di wilayah Depok dan Bekasi dengan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Imbauan untuk Segera Memanfaatkan Program
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini hingga akhir masa perpanjangan. Kekhawatiran utama adalah terjadinya antrean panjang dan kemacetan dalam proses administrasi yang dapat menghambat kelancaran pelayanan. Dengan memanfaatkan program sejak awal, proses pembayaran dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor akan berjalan lebih efisien dan nyaman.
Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban warga yang sempat menunda pembayaran karena denda tinggi. Dengan diperpanjangnya masa program hingga akhir September 2025, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk segera menuntaskan kewajiban pajaknya.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Depok dan Bekasi merupakan kesempatan penting bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Program ini menawarkan keringanan denda serta kemudahan proses administrasi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pastikan membawa seluruh dokumen dan mematuhi jadwal operasional Samsat untuk mendapatkan layanan maksimal.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Fitur Lengkap, Desain, Layar Modern, Kamera Andal dan Performa Cukup Samsung Galaxy A07
- Selasa, 23 September 2025
Berita Lainnya
Liuzhou Pamerkan Inovasi Otomotif Pintar di China-ASEAN Expo 2025
- Selasa, 23 September 2025
Penyeberangan Gunungsitoli–Sibolga Dibuka Lagi, KMP Jatra II Aktif
- Selasa, 23 September 2025
Terpopuler
1.
Pilih Makanan Tepat untuk Menjaga Kesehatan Jantung Sehat
- 23 September 2025
2.
7 Resep Kerang Saus Padang Mudah dan Lezat
- 23 September 2025
3.
9 Resep Brownies Kukus Tanpa Mixer Mudah Dicoba
- 23 September 2025
4.
Kebiasaan Makan Ramen dan Risiko Kesehatan Tubuh
- 23 September 2025
5.
Spesifikasi, Performa, dan Fitur Kamera Canggih Vivo X300 Series
- 23 September 2025