Jumat, 26 September 2025

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali menegaskan daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025. Hal ini penting diketahui oleh seluruh peserta agar dapat memahami batasan manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai penyelenggara utama JKN, BPJS Kesehatan memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan perawatan untuk kondisi ini harus menanggung biaya sendiri.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025

Baca Juga

Jadwal Kereta Api Medan–Binjai dengan Harga Tiket Mulai dari Rp5.000

-Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

-Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik

-Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel

-Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual)

-Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

-Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

-Pengobatan infertilitas atau mandul

-Penyakit akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran

-Pelayanan kesehatan di luar negeri

-Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen

-Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif

-Alat kontrasepsi

-Perbekalan kesehatan rumah tangga

-Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

-Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali keadaan darurat)

-Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

-Pelayanan kesehatan kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas

-Pelayanan khusus terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

-Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

-Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial

-Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain daftar penyakit dan layanan di atas, BPJS Kesehatan juga mengatur jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Beberapa jenis operasi tersebut antara lain:

-Operasi Estetika
Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik, tidak ditanggung.

-Operasi Akibat Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas
Operasi akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas bukan tanggungan BPJS Kesehatan, melainkan program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

-Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover.

-Operasi di Luar Negeri
BPJS hanya menanggung operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerjasama dengan BPJS.

-Operasi di Luar Prosedur
Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS seperti tanpa rujukan resmi atau dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama, tidak ditanggung.

Pentingnya Memahami Batasan Manfaat BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan, dalam keterangannya menyampaikan, “Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami dengan baik batasan layanan yang ditanggung agar tidak terjadi salah paham saat membutuhkan layanan kesehatan. Kami selalu berupaya memberikan layanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.”

Peserta dianjurkan untuk mengakses informasi resmi melalui situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan guna mendapatkan penjelasan lengkap mengenai cakupan layanan.

Tantangan dan Harapan di Tahun 2025

Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan kualitas layanan. Namun, dengan adanya pengecualian ini, diharapkan masyarakat lebih cermat merencanakan kebutuhan medis mereka, termasuk menyiapkan dana atau asuransi tambahan untuk layanan yang tidak dijamin.

Menurut analisis terbaru, pembatasan ini juga bertujuan untuk menjaga kestabilan finansial BPJS sehingga dapat terus melayani jutaan peserta secara berkelanjutan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Peringatan BMKG: Wilayah Rawan Banjir Oktober 2025

Peringatan BMKG: Wilayah Rawan Banjir Oktober 2025

Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website Resmi

Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website Resmi

GAC Luncurkan Aion RT, Sedan Mobil Listrik Modern

GAC Luncurkan Aion RT, Sedan Mobil Listrik Modern

Jadwal lengkap MotoGP Jepang: Marc Marquez Siap Kunci Gelar MotoGP Jepang 2025

Jadwal lengkap MotoGP Jepang: Marc Marquez Siap Kunci Gelar MotoGP Jepang 2025

KAI Hadirkan Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT Ke-80

KAI Hadirkan Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT Ke-80